Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya perlu mengkaji pernyataan Fahri tersebut. Febri belum mendapat informasi secara institusional.
"Apakah itu sikap DPR secara institusional atau itu sikap dan pernyataan beberapa anggota DPR. Secara kelembagaan kami belum mendapat info secara institusional terkait dengan keberatan tersebut," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menjalankan kewenangan sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2002 di pasal 12 ayat 1, jelas sekali di sana, di tahap penyelidikan maupun penyidikan KPK berwenang untuk memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang ke luar negeri," ucapnya.
KPK menegaskan Setya Novanto dicegah ke luar negeri sampai 6 bulan ke depan.
"Jadi, mulai saat ini sampai 6 bulan ke depan Setya Novanto tetap dicegah ke luar negeri dan surat itu sudah kita sampaikan ke pihak imigrasi," katanya. (irm/rvk)











































