Izin Kencing, Terdakwa Kasus Senpi Kabur usai Dituntut Jaksa

Izin Kencing, Terdakwa Kasus Senpi Kabur usai Dituntut Jaksa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 20:42 WIB
Foto: Bahtiar Rifai/detikcom
Kota Serang - Saiful bin Yusuf, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan mengelabui petugas. Sebelum dibawa kembali ke Lapas Cilegon, ia izin pergi ke toilet untuk buang air.

"Ini keteledoran, pas mau dibawa pulang, dia izin pamit mau buang air," kata Sumantono selaku ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jl. Serang-Pandeglang, Kota Serang, Rabu (12/4/2017).

Baju tahanan yang tadinya dikenakan oleh Saiful ditemukan dibuang di tangga menuju ruang sidang lantai 1. Dari rekaman CCTV Saiful kabur menggunakan pakaian kaos abu-abu hitam dan topi untuk menutup wajah. Ia keluar lingkungan pengadilan persis pada pukul 16.25 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar 16.25 keluar dari (gerbang) sini. Alasan keluar mau ke belakang. Pokoknya pas pegawai mau persiapan pulang," katanya.

Sumantono, ketua Pengadilan Negeri PN SerangSumantono, ketua Pengadilan Negeri PN Serang Foto: Bahtiar Rifai/detikcom

Sumantono mengatakan pihak Pengadilan Negeri Serang (PN) sendiri hanya menyiapkan ruang untuk tahanan yang hendak sidang. Masalah pengamanan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Yang ia ketahui, tahanan dari titipan Kejaksaan Cilegon tersebut dalam keadaan tidak diborgol.

"Masalah pengamanan itu kan harus diborgol. Tapi itu kan dari kejaksaan toh. Kita kan menyiapkan tempat saja," ujarnya.

"Tadi kan (dia) dituntut 3 tahun. Sudah selesai. Lah itu mungkin bagaimana melarikan diri," katanya menambahkan.

Pada sidang tuntutan hari ini, Saiful bin Yusuf sendiri dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan bersalah karena tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. Jaksa menuntut Saiful dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (bri/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads