"Ini keteledoran, pas mau dibawa pulang, dia izin pamit mau buang air," kata Sumantono selaku ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jl. Serang-Pandeglang, Kota Serang, Rabu (12/4/2017).
Baju tahanan yang tadinya dikenakan oleh Saiful ditemukan dibuang di tangga menuju ruang sidang lantai 1. Dari rekaman CCTV Saiful kabur menggunakan pakaian kaos abu-abu hitam dan topi untuk menutup wajah. Ia keluar lingkungan pengadilan persis pada pukul 16.25 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumantono, ketua Pengadilan Negeri PN Serang Foto: Bahtiar Rifai/detikcom |
Sumantono mengatakan pihak Pengadilan Negeri Serang (PN) sendiri hanya menyiapkan ruang untuk tahanan yang hendak sidang. Masalah pengamanan dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Yang ia ketahui, tahanan dari titipan Kejaksaan Cilegon tersebut dalam keadaan tidak diborgol.
"Masalah pengamanan itu kan harus diborgol. Tapi itu kan dari kejaksaan toh. Kita kan menyiapkan tempat saja," ujarnya.
"Tadi kan (dia) dituntut 3 tahun. Sudah selesai. Lah itu mungkin bagaimana melarikan diri," katanya menambahkan.
Pada sidang tuntutan hari ini, Saiful bin Yusuf sendiri dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan bersalah karena tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. Jaksa menuntut Saiful dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (bri/try)












































Sumantono, ketua Pengadilan Negeri PN Serang Foto: Bahtiar Rifai/detikcom