"Kejadiannya pada tanggal 7 April pukul 21.30 di Rumah Makan Sederhana Jalan Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Itu dilakukan oleh tim pasangan calon nomor dua," kata Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat Puadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (12/4/2017).
Puadi mengatakan, pengawas melihat Suprayitno ikut acara dan membawa baju kampanye. Karena itu, Panwaslu mencoba memanggil Suprayitno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hal ini, Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Barat untuk memberhentikan Suprayitno. Surat tersebut dikeluarkan pada 10 April 2017.
"Berdasarkan kajian dan analisa kami, Panwaslu Kota Jakarta Barat, langsung rekomendasikan kepada KPU Jakarta Barat untuk melakukan pemecatan," ucap Puadi.
KPUD DKI Jakarta Barat sudah melakukan tindakan kepada Suprayitno. Suprayitno telah diminta mengundurkan diri.
"Jadi setelah kejadian itu, kita langsung meminta yang bersangkutan untuk mundur. Itu sebelum Panwas mengeluarkan surat," ucap Ketua KPUD Jakarta Barat Sunardi Sutrisno, saat dihubungi terpisah. (aik/rvk)











































