"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka AA (Andi Agustinus) untuk 40 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Perpanjangan penahanan itu dimulai sejak 13 April sampai 22 Mei 2017. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/3) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Narogong diduga memiliki peran penting dalam proyek e-KTP. Pengusaha yang diduga berperan bagi-bagi uang di kasus mega proyek itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Andi Narogong dikenalkan di DPR sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses 'kawal' anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah imbalan (fee). (irm/rvk)











































