KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 20:02 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menetapkan perpanjangan penahan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penahanan Andi diperpanjang sampai 40 hari ke depan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka AA (Andi Agustinus) untuk 40 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Perpanjangan penahanan itu dimulai sejak 13 April sampai 22 Mei 2017. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/3) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjadi tersangka ketiga di proyek e-KTP yang diduga merugikan negara RP 2,3 triliun. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Andi Narogong diduga memiliki peran penting dalam proyek e-KTP. Pengusaha yang diduga berperan bagi-bagi uang di kasus mega proyek itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Andi Narogong dikenalkan di DPR sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses 'kawal' anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah imbalan (fee). (irm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads