Kepala KSP Teten Masduki mengatakan, rapat menerima laporan studi KLHS di Watuputih, Rembang. KLHS merupakan perintah presiden kepada Menteri LHK dan KSP untuk menguji kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam di Pegunungan Kendeng, khususnya wilayah cekungan air tanah (CAT) Watuputih.
Ada 2 tim KLHS. Satu tim di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, satu lagi di bawah KSP. Tim pertama terdiri dari pejabat Kementerian LHK dan 15 ahli dari beragam universitas. Sedangkan tim kedua diketuai mantan Rektor Undip Semarang Sudharto P Hadi dan 11 ahli dari berbagai universitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil KLHS tahap pertama dijadikan rujukan Kementerian LHK dan Kementerian ESDM untuk meneliti lebih lanjut terhadap fungsi lingkungan CAT Watuputih. "Selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan studi lagi. Kira-kira antara 6 sampai 12 bulan," jelas Teten.
Teten menyebutkan penambangan di kawasan CAT Watuputih belum dapat dilakukan sampai ada keputusan status watuputih dapat ditambang atau tidak. "Jadi saya kira seperti itu hasil yang perlu kami sampaikan," tutupnya.
Sementara koordinator tim KLHS, Suryo Hadi Wibowo, menyatakan, Watuputih bukan hanya wilayah PT Semen Indonesia, tapi ada 21 pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Maka ketika bicara konteks pabrik semen ada atau tidak, maka kita lihat totalitas dampak dari 22 (pemegang IUP) itu," kata Suryo.
"Oleh karena itu, KLHS sebagaimana disampaikan Pak Teten (KSP) merekomendasikan perlu ada lanjutan studi yang lebih dalam Kementerian ESDM," imbuhnya.
Pabrik semen di Rembang jadi kontroversi dan sempat masuk ke ranah hukum. Jadi tidaknya operasional pabrik tergantung KLHS. Informasi awal, seharusnya keputusan akan dikeluarkan April 2017 ini. Namun diputuskan perlu studi lanjutan lagi. (try/van)











































