"Hari ini dituntut 3 tahun penjara. Setelah sidang, dia lari, waktu apel lagi. Pas dilihat, sudah nggak ada lagi," ucap Herbert Lumban Batu, pengacara terdakwa, kepada wartawan di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Kota Serang, Rabu (12/4/2017).
Petugas PN Serang mengatakan Saiful merupakan narapidana dari Lapas Cilegon. Dari rekaman kamera CCTV pengadilan, pada pukul 16.22 sampai 16.33 WIB, terdakwa masih berada di ruang tahanan tempat terdakwa menunggu untuk dibawa ke Lapas Cilegon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas mau diabsen mau dibawa, dia sudah hilang," katanya.
Petugas menyisir gedung PN Serang. (Bahtiar/detikcom) |
Pada agenda sidang tuntutan, Saiful bin Yusuf dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan bersalah karena tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa dilengkapi izin. Jaksa menuntut Saiful dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sampai berita ini diturunkan, kepolisian dan pegawai kejaksaan yang membawa terdakwa masih mencari di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Serang. (bri/rvk)












































Petugas menyisir gedung PN Serang. (Bahtiar/detikcom)