Terdakwa Kasus Senpi Ilegal Kabur Usai Sidang di PN Serang

Terdakwa Kasus Senpi Ilegal Kabur Usai Sidang di PN Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 19:01 WIB
Terdakwa Kasus Senpi Ilegal Kabur Usai Sidang di PN Serang
Petugas menyisir gedung PN Serang. (Bahtiar/detikcom)
Serang - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal kabur setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Terdakwa atas nama Saiful bin Yusuf kabur itu kabur memanfaatkan kelengahan petugas.

"Hari ini dituntut 3 tahun penjara. Setelah sidang, dia lari, waktu apel lagi. Pas dilihat, sudah nggak ada lagi," ucap Herbert Lumban Batu, pengacara terdakwa, kepada wartawan di PN Serang, Jl Serang-Pandeglang, Kota Serang, Rabu (12/4/2017).

Petugas PN Serang mengatakan Saiful merupakan narapidana dari Lapas Cilegon. Dari rekaman kamera CCTV pengadilan, pada pukul 16.22 sampai 16.33 WIB, terdakwa masih berada di ruang tahanan tempat terdakwa menunggu untuk dibawa ke Lapas Cilegon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pada pukul 16.34 WIB, pelaku terlihat berjalan di lorong menuju tangga ruang sidang di PN Serang yang sudah sepi. Begitu petugas kejaksaan hendak membawa tahanan kembali ke Rutan Cilegon, tahanan yang mestinya berjumlah 17 di ruang tahanan berkurang satu.

"Pas mau diabsen mau dibawa, dia sudah hilang," katanya.


Terdakwa Kasus Senpi Ilegal Asal Lampung Kabur dari PN SerangPetugas menyisir gedung PN Serang. (Bahtiar/detikcom)

Pada agenda sidang tuntutan, Saiful bin Yusuf dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinyatakan bersalah karena tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa dilengkapi izin. Jaksa menuntut Saiful dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sampai berita ini diturunkan, kepolisian dan pegawai kejaksaan yang membawa terdakwa masih mencari di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Serang. (bri/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads