"Dugaan penerimaan hadiah oleh NH adalah USD 104 ribu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait dalam proses pengadaan monitoring satellite di Bakamla. Adapun nilai proyeknya Rp 220 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penetapan Nofel sebagai tersangka, saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Selain itu, ada seorang tersangka lagi dari unsur TNI yang penanganannya diusut oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, yaitu Laksma Bambang Udoyo," kata Febri. (irm/dhn)











































