"Jadi pelapor (orang tua bayi) melahirkan di RSUP Sanglah pada 31 Juli 2016. Tersangka lalu membantu membayar tagihan persalinan sebesar Rp 11 juta," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja kepada detikcom, Rabu (12/4/2017).
Orang tua bayi bernama Clarabel Edrea Putri itu tak mampu mengganti uang Ketut dengan cepat. Kemudian datang kerabat orang tua bayi dengan maksud membawa sang bayi ke kampung halaman orang tuanya di Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian orang tua bayi diminta pindah oleh pemilik kosan untuk menghindari keributan. Ketut dan orang tua bayi itu adalah tetangga satu kosan.
"Pelapor hanya bisa menghubungi tersangka melalui telepon untuk menanyakan kondisi bayi sambil mengusahakan uang tebusan," ucap Hengky.
Tak lama kemudian, orang tua bayi mendatangi kosan tersebut, namun Ketut sudah tidak tinggal lagi di kosan yang terletak di Denpasar tersebut. Begitu pula dengan buah hati mereka, yang tak ditemukan di lokasi itu.
"Tersangka dan bayinya sudah tidak di kosan itu, dilarikan ke Sulawesi Selatan," ujar Hengky.
Penyidik mengendus keberadaan Ketut di rumah sepupunya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyidik langsung melakukan penindakan pada Selasa (11/4) kemarin dan membawa Ketut beserta bayi malang itu ke Denpasar tadi pagi.
"Pasal yang dipersangkakan adalah penculikan anak dan/atau mencabut anak dari kuasa yang sah sesuai Pasal 328 KUHP dan/atau 330 KUHP," imbuh Hengky. (vid/rvk)











































