Sidang akan digelar pada Kamis (13/4) besok. Informasi yang dihimpun dari Kepala Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Johannes Priyani, Rabu (12/4/2017), 10 orang saksi yang dipanggil untuk bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto itu adalah:
1. Dr Ing. Mochammad Sukrisno Mardiyanto (dosen ITB)
2. Arief Sartono (BPPT)
3. Salius Matram Saktinegara (pensiunan PNS)
4. Saiful Akbar (staf pengajar ITB)
5. Muhammad Wahyu Hidayat (Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil)
6. Benny Kamil (PNS Ditjen Dukcapil)
7. Pringgo Hadi Tjahyono (PNS Ditjen Dukcapil)
8. Dwidharma Priyasta (PNS di BPPT)
9. Gembong Satrio Wibowanto (staf peneliti pengembangan dan rekayasa pusat teknologi informasi dan komunikasi di BPPT)
10. Tri Sampurno (staf pusat teknologi informasi dan komunikasi di BPPT)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adanya saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak dipatuhi, yaitu penggabungan sembilan lingkup pekerjaan. Penggabungan itu disebut LKPP berpotensi terjadi kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta akan menghalangi terjadinya kompetisi dan persaingan sehat. (dhn/fdn)











































