KPK Tetapkan Kabiro di Bakamla Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Kabiro di Bakamla Sebagai Tersangka

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 18:02 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK kembali menetapkan seorang pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap terkait pengadaan proyek satellite monitoring di Bakamla.

"KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu NH (Nofel Hasan) adalah Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Nofel disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan atas nama Eko Susilo Hadi, nama Nofel juga disebutkan menerima suap. Nofel disebut menerima SGD 104.500. Uang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus. (irm/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini