"Di dalam MoU ini kenapa tidak lebih dispesifikan untuk tugasnya? Saya tidak melihat sesuatu yang harusnya ada di dalam, seperti KPK bagian pencegahan misalkan," ujar Benny dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di ruang komisi III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Baca juga: Ini 15 Pasal MoU 'Kulo Nuwun' antara KPK-Polri-Kejagung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MoU bukan dimaksudkan menjadi tempat pelindung tapi bagaimana membangun sinergitas antar sesama penegak hukum. Bukan maksudnya harus minta izin tapi cukup beritahukan ini kaitannya dengan masalah disiplin," ujar Prasetyo dalam rapat.
MoU juga mengatur mengenai operasi tangkap tangan (OTT). Pemberitahuan yang dilakukan terkait penggeledahan, dikecualikan pada OTT.
"Mengenai OTT saya rasa juga diatur dalam MOU itu. Jadi pemberitahuan itu dikecualikan ketika OTT," sebutnya.
"Ada hal baru yang diatur di sana tentang program e- SPDP, itu juga saya katakan maksudnya untuk sarana pengonotrol masing-masing pihak untuk upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas kewenangan terhadap masyarakat. Khususnya masyarakat yang mencari keadilan," pungkas Prasetyo.
MoU ini ditandatangani KPK, Kejagung dan Polri pada 29 Maret untuk kerja sama dalam pemberantasan korupsi. Ada 15 poin MoU salah satunya terkait pemanggilan terhadap anggota ketiga institusi harus lebih dulu disampaikan ke pimpinan institusi terkait. (lkw/fdn)











































