4 Petani di Aceh Ditangkap Polisi karena Bawa Senpi Ilegal

4 Petani di Aceh Ditangkap Polisi karena Bawa Senpi Ilegal

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 17:22 WIB
4 Petani di Aceh Ditangkap Polisi karena Bawa Senpi Ilegal
Ilustrasi senpi jenis FN (Foto: Dok Polres Bekasi)
Banda Aceh - Empat pria yang berprofesi sebagai petani diamankan personel Satuan Intelkam Polres Aceh Timur. Mereka diciduk karena membawa satu pucuk senjata api jenis FN beserta 33 butir amunisi.

Keempat pria yang diamankan tersebut berinisial ZA (33), MU (32), MA (3), dan RU (41). Keempatnya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Aceh Utara, Aceh. Mereka dibekuk di Desa Cot Keuh, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan, mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan personel Satuan Intelkam Polres Aceh Timur terhadap gerak-gerik keempat pria tersebut. Petugas yang sedang melakukan patroli kemudian melakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota kita mencurigai terhadap ke empat orang yang sedang duduk-duduk di atas sepeda motor jenis Vario warna putih dengan Nopol BL 6736 KAA. Karena curiga anggota kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang tersebut," kata Goenawan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/4/2017).

Saat menggeledah tas samping milik salah seorang di antara ke empatnya, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis FN. Selain itu di dalam tas tersebut, juga ada 33 butir amunisi FN, satu butir amunisi AK, satu borgol dan barang bukti lainnya.

Keempatnya dibekuk pada Selasa (11/4) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Usai ditangkap, mereka diboyong ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

"Untuk sementara ke empat orang tersebut beserta barang bukti sudah kita bawa ke Polres untuk diamankan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Goenawan. (rvk/rjo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads