"Petugas menangkap seorang laki-laki WN Jerman berinisial CG karena kedapatan membawa sabu seberat 2,65 kg," kata Kepala Bea-cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Rabu (12/4/2017).
Saat berada di bandara, CG menyimpan sabu itu dalam koper yang dibawanya. Kepada petugas, CG mengaku diperintahkan seorang yang berada di Nigeria berinisial A. Setelah menangkap CG, petugas juga menangkap tersangka lain berinisial IH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari setelah menangkap kedua WNA itu, petugas menangkap WNI berinisial RS dan FS. Kedua kurir ini bertugas mengambil paket dari IH dan mengedarkannya.
"Mereka (RS dan FS) dikendalikan seorang WN Nigeria berinisial K, yang merupakan narapidana di Rutan Salemba," lanjut Martua.
Selang sehari, petugas juga menangkap dua tersangka lainnya. Mereka berinisial AS dan PO. "RS diperintahkan K untuk menyerahkan sabu kepada AS dan PO di sebuah mal di Jakarta Barat. Tim berhasil menangkap AS dan PO setelah menerima paket sabu," sambungnya.
Tersangka lain yang kemudian ditangkap adalah NW. Tersangka NW bertugas membantu AS mengedarkan sabu.
"AS mengaku diperintahkan oleh WN Nigeria berinisial R, yang merupakan warga binaan Rutan Salemba. AS berencana mengedarkan sabu bersama kakak iparnya, NW," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil dicegah yakni sabu seberat 2,65 kilogram dan menyelamatkan kurang-lebih 21.200 jiwa," pungkasnya. (rvk/rvk)











































