Bawa Sabu 2,65 Kg, WN Jerman Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bawa Sabu 2,65 Kg, WN Jerman Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 17:02 WIB
Bawa Sabu 2,65 Kg, WN Jerman Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Bea-Cukai menggelar jumpa pers penangkapan WN Jerman. (Bil/detikcom)
Tangerang - Petugas Bea-Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,65 kg. Sabu tersebut dibawa seorang warga negara Jerman berinisial CG, yang terbang dari Doha, Qatar.

"Petugas menangkap seorang laki-laki WN Jerman berinisial CG karena kedapatan membawa sabu seberat 2,65 kg," kata Kepala Bea-cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Rabu (12/4/2017).

Saat berada di bandara, CG menyimpan sabu itu dalam koper yang dibawanya. Kepada petugas, CG mengaku diperintahkan seorang yang berada di Nigeria berinisial A. Setelah menangkap CG, petugas juga menangkap tersangka lain berinisial IH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"A memerintahkan CG menginap di sebuah hotel di Jakarta Barat. Di hotel itu akan ada yang menemui CG. Lalu di lokasi itu petugas menangkap IH, seorang WN Nigeria, yang datang menjemput koper ke hotel," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja TL Silitonga di lokasi yang sama.

Sehari setelah menangkap kedua WNA itu, petugas menangkap WNI berinisial RS dan FS. Kedua kurir ini bertugas mengambil paket dari IH dan mengedarkannya.

"Mereka (RS dan FS) dikendalikan seorang WN Nigeria berinisial K, yang merupakan narapidana di Rutan Salemba," lanjut Martua.

Selang sehari, petugas juga menangkap dua tersangka lainnya. Mereka berinisial AS dan PO. "RS diperintahkan K untuk menyerahkan sabu kepada AS dan PO di sebuah mal di Jakarta Barat. Tim berhasil menangkap AS dan PO setelah menerima paket sabu," sambungnya.

Tersangka lain yang kemudian ditangkap adalah NW. Tersangka NW bertugas membantu AS mengedarkan sabu.

"AS mengaku diperintahkan oleh WN Nigeria berinisial R, yang merupakan warga binaan Rutan Salemba. AS berencana mengedarkan sabu bersama kakak iparnya, NW," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil dicegah yakni sabu seberat 2,65 kilogram dan menyelamatkan kurang-lebih 21.200 jiwa," pungkasnya. (rvk/rvk)


Berita Terkait