"Ini seperti ada lembaga tertentu yang mengompori penelitian berujung terwujud share responsibility," kata Ketua Umum PP Ikahi Suhadi dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, (12/4/2017).
Menurut Suhadi, jika dipisahkan antara lembaga peradilan dan organisasi administrasi finansial, hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang.
"Ini sangat bertentangan dengan UUD dan undang-undang yang ada bahwa organisasi administrasi dan badan peradilan itu berada satu atap di bawah MA sekarang ini ingin diambil supaya lebih dari satu atap lagi. Ini membahayakan," Suhadi menegaskan.
Sebelumnya, guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Ningrum Natasya Sirait mengaku aneh melihat sikap MA yang menolak usulan share responsibility dengan Komisi Yudisial (KY). Ningrum menilai lembaga peradilan itu tidak ingin melakukan reformasi.
"Kalau tanya itu (MA), seperti ada yang mau disembunyikan. Seolah-olah sudah kulturan budaya, orang-orang yang tidak siap berubah," ujar Ningrum seusai acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4) kemarin. (asp/asp)











































