Hadiri Pelantikan OSO, Sekjen Hanura Dilaporkan ke MKD DPR

Hadiri Pelantikan OSO, Sekjen Hanura Dilaporkan ke MKD DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 16:41 WIB
Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Politikus Hanura, Sarifuddin Sudding, dilaporkan Koalisi Penegak Citra DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sarifuddin, yang juga Wakil Ketua MKD, disoal karena menghadiri pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pimpinan DPD.

"Laporan ini dilakukan karena dugaan kehadiran yang bersangkutan pada hari Selasa, 4 April 2017, dalam Sidang Paripurna Pelantikan Pimpinan DPD RI yang sedang bermasalah," ujar pelapor dari Koalisi Penegak Citra DPR, Anwar Razak, saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/4/2017).

Sudding dilaporkan pada Selasa (11/4) lalu. Dia dianggap telah mencederai kehormatan DPR karena ikut campur dalam permasalahan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan agar melakukan pemeriksaan secara etik untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," katanya.

Anwar menjelaskan detail kronologi peristiwa kehadiran Sudding dalam pelantikan pimpinan DPD yang dipermasalahkannya itu. Pada Rabu, 4 April 2017, sekitar pukul 19.30-20.00 WIB, Sudding menghadiri sidang paripurna pelantikan pimpinan terpilih DPD yang dinilai kontroversial.

"Yang bersangkutan memasuki ruangan sidang paripurna DPD RI bersamaan dengan Suwardi, Wakil Ketua MA, dari pintu sebelah kanan ruangan sidang paripurna DPD RI. Yang bersangkutan juga kemudian duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua MA," ucapnya.

Dia kemudian menyimpulkan Sudding telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan Hanura. Kehadirannya juga disebut sebagai upaya mempengaruhi Suwardi dalam sidang itu.

"Pendampingan terhadap Wakil Ketua MA tersebut patut diduga sebagai upaya penyalahgunaan jabatan untuk melawan hukum. Tindakan ini merupakan pelanggaran," katanya.

Tujuan pelaporan tersebut adalah meminta MKD memeriksa Sudding karena melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Selain itu, MKD diminta memberikan sanksi pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR.

"Atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR kepada terlapor sebagaimana diatur dalam pasal 21 huruf b. Memberikan informasi kepada pihak pelapor mengenai tindakan dan/atau hasil yang telah dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," tuturnya. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads