"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (12/4/2017).
Febri kembali menyebutkan upaya yang dilakukan KPK itu merupakan bagian dari proses penyidikan. Dia juga menambahkan upaya itu sudah sesuai dengan kewenangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fahri menyebut upaya yang dilakukan KPK mengganggu kelembagaan DPR. Menurutnya, setiap permasalahan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, barulah anggota boleh diproses hukum.
"Anggota DPR itu kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru Anda proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus-menerus, akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4). (dhn/fjp)











































