Fahri Hamzah Bela Novanto yang Dicekal, KPK: Jangan Menghambat

Fahri Hamzah Bela Novanto yang Dicekal, KPK: Jangan Menghambat

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 16:04 WIB
Fahri Hamzah Bela Novanto yang Dicekal, KPK: Jangan Menghambat
Foto: dok detikcom
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menentang pencekalan bepergian ke luar negeri yang disematkan KPK kepada Setya Novanto berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menyebut seharusnya berbagai pihak mendukung proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (12/4/2017).

Febri kembali menyebutkan upaya yang dilakukan KPK itu merupakan bagian dari proses penyidikan. Dia juga menambahkan upaya itu sudah sesuai dengan kewenangan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan UU 30/2002," ucap Febri.

Sebelumnya, Fahri menyebut upaya yang dilakukan KPK mengganggu kelembagaan DPR. Menurutnya, setiap permasalahan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, barulah anggota boleh diproses hukum.

"Anggota DPR itu kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru Anda proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus-menerus, akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4). (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads