"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta rupiah dan subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Fasal Hendri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Amran terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi. Beberapa hal yang memberatkan misalnya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak menyatakan keterbukaannya dalam pemeriksaan.
"Menimbang bahwa sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal. Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak terus terang," kata Fasal sembari menambahkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berlaku sopan.
Majelis hakim menyebut Amran terbukti bekerja sama dengan sejumlah anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Bentuk kerjasama yang dimaksud adalah mengupayakan program aspirasi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan rekanan.
Perusahaan rekanan yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino.
Amran terbukti menerima suap dalam mengatur proyek jalan di Maluku tersebut. Adapun rinciannya, dari Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan Sin$ 1,14 juta; dari So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4,98 miliar; dari Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta; Rino sejumlah Rp 500 juta; dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Sebelumnya Amran dituntut hukuman penjara 9 tahun, denda Rp 1 miliar, dan subsidier 6 bulan. Pihak pengacara menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Sementara pihak JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya hingga 7 hari ke depan.
(dhn/dhn)











































