"Jumlah DPT ini masih menyisakan persoalan. Pasalnya, berdasarkan kajian dan penelusuran DPT yang telah dilakukan oleh IPHI, diduga sebanyak 3.329.947 data yang invalid," ujar Bayu dalam jumpa pers yang berlangsung di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub DKI putaran kedua, yaitu 7.218.280 jiwa. KPU DKI menyatakan jumlah data yang invalid sebesar 15.954 jiwa. Namun hal itu dibantah IPHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data tersebut, menurut Bayu, dapat mencederai pilkada, yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Data invalid ini merupakan permasalahan yang dinilai sangat serius karena bisa menimbulkan potensi kecurangan dalam pilkada.
"Jika hal tersebut terjadi, ujungnya akan membuahkan permasalahan dan sengketa di akhir pilkada. Apalagi berdasarkan hasil berbagai survei serta berkaca pada putaran pertama lalu, selisih suara antara paslon 2 dan paslon 3 tidak jauh berbeda," tuturnya.
Karena itu, IPHI memberikan beberapa pernyataan sikap, di antaranya meminta KPU DKI melakukan penelitian dan validasi terhadap data yang ada sehingga tidak digunakan untuk kecurangan. Selain itu, meminta KPU DKI memperketat administrasi pengguna hak suara di TPS sehingga menutup ruang kecurangan dengan menggunakan data valid dalam DPT.
Selanjutnya meminta Bawaslu DKI melakukan pengawasan secara ketat dan memvalidasi pemilih di TPS melalui pengawas TPS agar tidak ada penyalahgunaan data pemilih. Selain itu, meminta DPR dalam membuat RUU Pemilu memberikan kewenangan kepada KPU untuk pemutakhiran data secara berkala. (hld/imk)











































