Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, kedua pelaku bernama Roni (21) dan Andi Saputra (27). Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
"Roni berperan sebagai eksekutor korban Syifa dan Gilang serta Kinara," kata Rina dalam keterangannya, Rabu (12/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rina mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa 12 orang saksi. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Andi Lala di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dari lokasi tersebut disita 4 unit HP diduga milik korban, satu unit laptop milik korban Syifa, sebuah tas sekolah milik Syifa, dompet peralatan sekolah Syifa dan STNK sepeda motor Vario ata nama Rianto.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia yang diduga digunakan oleh pelaku ke lokasi rumah korban. Mobil yang digunakan tersebut disewa oleh pelaku. (try/try)