"Kita berharap kedua kandidat bisa menjaga suporternya. Menjaga suasana kondusif dan juga tentu saja mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
Pada Pilkada DKI putaran kedua, masa kampanye berlangsung hingga 15 April dan memasuki masa tenang selama 3 hari mulai 16 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila tidak ada sengketa, pemenang Pilkada DKI akan ditetapkan pada 5-6 Mei 2017. Sedangkan bila salah satu pasangan calon mengajukan sengketa hasil pilkada, penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah ada putusan dari MK. (bis/fdn)











































