"KPK punya SOP. Mereka tidak bekerja asal begitu saja. Kalau ada nota keberatan ataupun protes terhadap KPK dengan alasan seorang pejabat maka lembaga itu akan terganggu kinerjanya, saya menentang keras nota keberatan seperti itu," ujar Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Junimart kemudian bertanya soal maksud nota keberatan pencekalan tersebut. "Kenapa? Pencekalan ini kepentingan pribadi atau kepentingan lembaga? Jadi jangan dibenturkan, secara etika kerja sangat dilarang itu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya pahami, pimpinan tidak satu di sini, ada 5. Kalau alasan akan mengganggu kinerja, tak akan terganggu, pimpinan bisa didelegasikan. Nggak usah satu ketakutanlah, biarkan proses hukum berjalan," ucapnya.
Junimart menuturkan, sewaktu ia masih sebagai pengacara sekitar 2014, kliennya juga sering dicekal bepergian ke luar negeri meski baru berstatus sebagai saksi, belum tersangka. Setelah proses hukum selesai, pasti KPK akan mencabut pencekalan itu.
Junimart juga menyebut, jika menurut pimpinan DPR ada sebuah pelanggaran, silakan mengajukan upaya hukum ke PTUN. "Kalau ada pasal yang dilanggar, silakan ajukan upaya hukum ke PTUN atau apa. Itu kan lebih cerdas, biar rakyat juga tahu, kita paham hukum nih," ujarnya.
Nota keberatan DPR terhadap pencekalan Novanto ini dipaparkan oleh dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Mereka menyebut keberatan itu dikirim kepada Presiden Joko Widodo. (gbr/imk)










































