Perusahaan Kertas di Riau Dalang Perusak Hutan

Perusahaan Kertas di Riau Dalang Perusak Hutan

- detikNews
Sabtu, 23 Apr 2005 00:06 WIB
Pekanbaru - Dua pabrik kertas terbesar di Riau dituding sebagai penyebab kerusakan hutan. Selain membuka hutan tanaman industri, kedua pabrik kertas juga diduga menampung sejumlah hasil pembalakan haram di Riau.Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Zulfahmi mengungkapkan itu dalam siaran persnya memperingati hari Bumi, Jumat (22/4/2005) di Pekanbaru. Kedua perusahaan kertas yang dimaksud adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berada di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Perawang, Kabupaten Bengkalis-Riau. PT RAPP dan PT IKPP masing-masing sudah beroperasi 12 dan 23 tahun di Riau. Saat ini mereka memiliki izin luas Hutan Tanaman Industri (HTI) 1,6 juta hektar dari 9,4 juta hektar luas wilayah provinsi Riau . Pemberian izin seluas itu alasannya untuk memenuhi kebutuhan kayu di kedua perusahaan kertas tersebut. Dalam setahun, kedua perusahaan itu membutuhkan 18 juta meter kubik kayu untuk menghasilkan 4 juta ton bubur kertas per tahun."Padahal kenyataan di lapangan, kedua perusahaan ini realisasi pembangunan HTI hanya 288 ribu hektar. Akibat pemberian izin itu, lahan hutan alam kini menjadi kritis karena hasil kayunya telah dibabat habis kedua perusahaan," kata Zulfahmi.Kedua pabrik kertas ini, baik langsung maupun tidak, keberadaannya ikut menstimulasi akses pelaku pembalakan haram yang masuk dalam wilayah hutan alam Riau. Tidak cuma itu, pabrik kertas ini bahkan turut serta menampung kayu ilegal."Anehnya, Menteri Kehutanan dan Gubernur Riau malah memberikan perluasan izin HTI di lahan gambut seluas 215.790 hektar di wilayah tiga kabupaten, yakni, Bengkalis, Pelakawan dan Siak. Ini ancaman untuk masyarakat," tukas Zulfahmi.Jikalahari bukan tidak sepakat dengan kehadiran kedua pabrik bubur kertas itu. Namun paling tidak, pemerintah daerah dan pusat tidak lagi memberikan izin HTI di atas hutan alam. Selain itu, Jikalahari juga mengingatkan pemerintah daerah dan pusat, agar pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit ditertibkan kembali. Saat ini luas perkebunan sawit di Riau sudah lebih dari 2 juta hektar yang notabene mengorbankan kawasan hutan alam. Selama ini, baik perusahan kertas maupun perkebunan sawit milik perusahaan besar, selalu mengincar izin di atas hutan alam. "Akibat ketidakseriusan pemegang izin HTI, ditambah praktek illegal logging, lahan kritis di Riau semakin parah. Data terakhir yang kita kumpulkan 2,7 juta hektar lahan di Riau masuk dalam kategori kritis," ungkapnya. (ast/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads