"KPK lembaga independen. Tidak ada yang bisa intervensi," kata JK di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).
"Presiden pun tidak bisa intervensi, DPR juga. Kita hormati proses hukum," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nota keberatan pencekalan itu awalnya disampaikan oleh Fraksi Golkar di DPR. Setelah menerima nota keberatan, DPR mengelar rapat Badan Musyawarah.
"Kita merasa ini memerlukan sikap kompak dan Dewan secara resmi. Karena itulah, berdasarkan rapim, kami undang Bamus di mana alhamdulillah hampir semua fraksi hadir dan baru saja selesai. Kami ingin ambil suatu sikap, paling tidak sikap Bamus sehingga mewakili dan baru selesai," ujar wakil Ketua DPR Fahri Hamzah..
Fahri, yang kemudian didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan pencekalan Novanto bisa mengganggu kinerja DPR. Fahri juga menyebut pencekalan tersebut bisa memperburuk citra DPR.
"Perlu dicatat, pencegahan dapat mengganggu kerja kelembagaan dan memperburuk citra DPR. Tidak hanya di dalam, namun juga di luar negeri. Dengan cekal, Novanto tidak bisa pergi," ujar Fahri kemarin (11/4) malam di gedung DPR.
"DPR bersasarkan UU, ketua DPR menjalankan fungsi diplomasi. Banyak forum internasional yang kadang tak bisa diwakili. Dengan status cekal, Pak Novanto tak bisa pergi," imbuhnya.
(fiq/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini