Imbas 200-an WNI Umrah tapi Jadi TKI, Pemerintah Bentuk Tim Kecil

Imbas 200-an WNI Umrah tapi Jadi TKI, Pemerintah Bentuk Tim Kecil

Nograhany Widhi K - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 12:20 WIB
Imbas 200-an WNI Umrah tapi Jadi TKI, Pemerintah Bentuk Tim Kecil
Rapat pencegahan TKI ilegal di Imigrasi Kemenkumham (Foto: Humas Imigrasi)
Jakarta - Kasus 200-an WNI yang berangkat umrah namun ternyata jadi TKI ilegal membuat pemerintah memperketat penerbitan visa. Pemerintah membentuk tim kecil lintas kementerian.

"Kasus tersebut terjadi pada periode Juni-Juli 2017, di mana terdapat 286 WNI jemaah umrah yang datang ke Saudi Arabia dan hanya 86 yang kembali ke Tanah Air. Keberadaan mereka telah melebihi izin tinggal keimigrasian," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.

Hal itu disampaikan Agung dalam rilis yang diterima pada Rabu (12/4/2017) ini. Selama bekerja secara ilegal di Saudi, kata dia, para TKI ilegal yang menggunakan visa umrah itu diduga kuat bekerja secara non-prosedural.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbas 200-an WNI Umrah Tapi Jadi TKI, Pemerintah Bentuk Tim KecilRapat pencegahan TKI ilegal di Imigrasi Kemenkumham (Foto: Humas Imigrasi)


"Modus yang terungkap yaitu mereka menggunakan sponsor dari beberapa pengurus dan numpang proses di PT 'X'," tutur Agung.

Jalur keberangkatan, lanjutnya, adalah transit di Singapura/Kuala Lumpur, kemudian meneruskan perjalanan ke Arab Saudi. Keberangkatan dari Indonesia dilakukan melalui bandara internasional di Jawa dan sebagian di Nusa Tenggara.

Imbas 200-an WNI Umrah Tapi Jadi TKI, Pemerintah Bentuk Tim KecilRapat pencegahan TKI ilegal di Imigrasi Kemenkumham (Foto: Humas Imigrasi)


Untuk itu, pemerintah melalui lintas kementerian dan instansi menggelar rapat dan memutuskan membentuk tim kecil pada Selasa, 11 April 2017, di Ruang Rapat Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Peserta rapat lintas instansi dan kementerian berasal dari BNP2TKI, Kemenaker, Polri, Kemlu, Imigrasi, para atase perwakilan di Arab Saudi, dan jajaran Imigrasi.

Dipimpin Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie, berikut ini putusan rapat itu:

1. Tindak lanjut terhadap 220 WNI eks jemaah umrah yang telah dideportasi dari Saudi Arabia dilakukan oleh Satgas Penanganan TKI non prosedural yg merupakan gabungan Kementerian dan Lembaga;

2. Pendalaman terhadap kasus tersebut dan apabila hasil pendalaman ditemukan ada perbuatan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum. Tindak lanjut dari pencegahan tersebut dilakukan penegakan hukum pada pihak-pihak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana oleh Satgas Penanganan TKI non-prosedural.

3. Dalam rangka pencegahan terhadap adanya pengiriman TKI non-prosedural ke LN, Ditjen Imigrasi akan melakukan penundaan pemberian paspor di kantor-kantor Imigrasi dan pencegahan pemberangkatan di TPI dan Pos Lintas Batas.

4. Dalam rangka memberikan dukungan upaya tersebut di atas Perwakilan RI di Luar Negeri akan memberikan dokumen pendukung kepada Satgas Penanganan TKI non-prosedural.

5. Satgas Penanganan TKI Non-Prosedural melaksanakan kegiatan sosialisasi dan desiminasi informasi berkaitan dengan pencegahan penempatan TKI non-prosedural di daerah.

6. Dibentuk tim kecil yang akan menindaklanjuti angka 1 sampai dengan 5, terdiri dari :

a. Dir Wasdakim Ditjen Imigrasi Kemenkumham;
b. Dir PPTKLN Ditjen Binapenta Kemenaker;
c. Dir Yandu Deputi Perlindungan BNP2TKI;
d. Dir Tipidum Bareskrim Polri;
e. Dir PWNI & BHI Ditjen Protkon Kemenlu.

"Upaya bersama ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO," ucap Agung. (nwk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads