Penjual Sabu untuk Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

Penjual Sabu untuk Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 12 Apr 2017 11:59 WIB
Ridho Rhoma (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - AS (23), penjual sabu untuk penyanyi dangdut Ridho Rhoma, ditangkap Polres Jakarta Barat setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan itu dilakukan di apartemen AS.

"AS berhasil ditangkap pada Jumat (7/4/2017) di apartemennya di Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan berdasarkan pengembangan dari tersangka MS dan tersangka RR bahwa BB (barang bukti, red) sabu dibeli dari AS," ujar Kasat Narkotika Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto saat dihubungi detikcom, Rabu (12/4).

Sehari-hari, AS menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta Barat. Dia menjual sabu sebagai pekerjaan sampingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia hanya bandar kecil, cuma yang kenal-kenal saja," kata Suhermanto.

Ridho Rhoma sendiri ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di salah satu hotel di Jalan Daan Mogot pada Sabtu (25/3) lalu. Ridho dinyatakan positif menggunakan narkotika dan ditemukan 0,7 gram sabu sebagai barang bukti.

Saat ini, anak 'Raja Dangdut' Rhoma Irama itu sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Meski begitu, proses hukumnya masih terus berlangsung.

Polisi belum melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkara Ridho.

"Masih pemberkasan, kan AS sudah ditangkap, nanti ada penambahan," ucap Suhermanto. (aik/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads