"Irman dan Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Selain itu, penyidik KPK memanggil Yosep Sumartono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Miryam. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yosep disebut pernah menyampaikan uang kepada Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani), mantan anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri, Rabu (5/4). (irm/dhn)











































