"Irman dan Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Selain itu, penyidik KPK memanggil Yosep Sumartono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Miryam. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Yosep disebut pernah menyampaikan uang kepada Miryam.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Dugaan keterangan palsu itu, disebut KPK, diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani), mantan anggota DPR RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri, Rabu (5/4). (irm/dhn)











































