Dari jadwal pemeriksaan di KPK, ada 10 saksi yang diperiksa untuk Andi Narogong yaitu Johannes Richard Tanjaya, Yimmy Iskandar Tedjasusila, Isnu Edhi Wijaya, Deddy Supriadi, Junaidi Anata, Katik Utomo, Toga Harahap, Suhendra Hadisuwarsa, Lisa Murniati Lesmana, dan Evi Andi Noor Halim.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan, Andi Narogong malah terlihat hadir meski namanya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan. Febri menyebut penyidik KPK membutuhkan keterangan Andi berkaitan dengan proses penyidikan.
"Kebutuhan pemeriksaan di penyidikan," kata Febri.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini. Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (irm/dhn)











































