"Kajian LeIP, masalahnya bukan kurang jumlah hakim, tapi tidak merata penempatan hakim oleh MA. (Kekurangan) 1.800 itu dasarnya apa," ujar Direktur Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Astriyani menganalisis Laporan Tahunan MA dalam 7 tahun terakhir. Dalam dokumen itu, MA menyatakan hakim yang berhenti/pensiun/meninggal dunia hanya 400 orang sepanjang 7 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astriyani mengatakan, kalau alasannya adalah beban perkara yang bertumpuk di MA, seharusnya lembaga itu dapat mempresentasikan kebutuhan secara konkret.
"Ini kan kuncinya MA dan KY duduk bersama," ucap Astriyani.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan kalangan internal pemerintah sedang membahas RUU Jabatan Hakim. Pemerintah mengusulkan masa pensiun hakim agung nantinya di atas 65 tahun.
"DPR sudah mengajukan RUU Jabatan Hakim. Kita sudah bahas dengan internal pemerintah. Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah koordinasikan dengan teman-teman di pemerintah. Prinsipnya, ada pengurangan, tapi tidak seekstrem DPR. Ya sedikit di atas 65-lah, 65, 66, 67. Di situ kita lihat nanti pergeserannya," kata Yasonna.
RUU Jabatan Hakim merupakan hak inisiatif DPR RI yang diajukan oleh Komisi III pada September 2015. Setelah melalui berbagai proses diskusi dan rangkaian penyusunan, akhirnya naskah akademis (NA) dan draf RUU ini disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep. (edo/asp)










































