Salah satu keluhan yang sempat viral di media sosial, khususnya di komunitas warga Kota Semarang, adalah terkait petugas keamanan yang kurang ramah. Bahkan pasien tidak boleh meminjam kursi roda yang ada di dekat petugas, padahal sangat membutuhkan.
Hendi mencari tahu hal tersebut dan bertanya kepada pihak RSUD KRMT Wongsonegoro. Wakil Direktur RSUD Sutrisno mengatakan hal itu terjadi karena adanya salah paham, dan petugas keamanan yang berjaga masih baru dalam bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sebenarnya kursi roda bisa dipakai kapan pun dengan syarat meninggalkan KTP. Bahkan petugas keamanan juga harus bersedia mengantarkan pasien ke kamar jika membutuhkan.
"Jika pasien membutuhkan, satpam akan mengantar ke ruangan. Kemarin yang terjadi karena satpam baru, jadi terlalu khawatir dan kaku," tandasnya.
Sidak Wali Kota dilanjutkan ke sejumlah tempat, seperti poliklinik, ICU, dan pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral Terpadu. Hendi pun berpesan agar jajaran RSUD selalu memberikan pelayanan yang baik agar perkara seperti kursi roda itu tidak lagi terjadi.
"Selalu ingatkan apa saja tugas pokok dan fungsi mereka untuk memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat," jelas Hendi.
Dalam sidak itu, Hendi sempat menyapa warga dan berbincang dengan sejumlah pasien. Menurutnya, sistem antrean sudah cukup baik, namun perlu diikuti dengan kemajuan teknologi.
"RSUD menargetkan akan dipasang antrean digital untuk Paviliun Gatot Kaca dan UGD di tahun 2017. Lainnya nanti bertahap," katanya.
Hendi juga mengapresiasi tindakan RSUD terkait panjangnya antrean kamar. Jadi, jika ada pasien yang membutuhkan kamar namun penuh, diperbolehkan memakai kamar dengan kelas lebih tinggi sampai kamar yang diinginkan bisa ditempati.
"Kita apresiasi menghadapi tingginya permintaan kamar guna rawat inap. Dirut RSUD memberikan solusi dengan memasukkan pasien ke kelas lebih tinggi terlebih dahulu. Kalau sudah kosong, baru dimasukkan ke kelas yang dikehendaki," terangnya.
Hendi menjelaskan, sidak memang sering dilakukan karena Pemerintah Kota Semarang dituntut melayani masyarakat dengan cepat dan nyaman, termasuk di rumah sakit. (alg/ega)











































