Di Kanada dan Korea, Hakim Bukan Fresh Graduate

RUU Jabatan Hakim

Di Kanada dan Korea, Hakim Bukan Fresh Graduate

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 20:16 WIB
Di Kanada dan Korea, Hakim Bukan Fresh Graduate
Bayu Dwi Anggono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung ngotot membuka jalur hakim dari jalur fresh graduate. Padahal banyak di negara maju, hakim berasal dari post graduate dan kelompok profesional.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono. Ia menyatakan Indonesia harus mencontoh Korea dan Kanada, yang mencari hakim yang berpengalaman di bidang hukum.

"Artinya, anak baru lulus tidak mengalami praktik hukum langsung. Kita contoh Kanada, Korea, itu butuh 7 tahun profesi lain," ujar Bayu dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan, dalam RUU Jabatan Hakim, DPR dan Presiden harus mengeluarkan rumus sosok hakim profesional. Hakim bukan lagi anak baru yang baru lulus dari universitas.

"Dia harus punya profesi hukum dulu," paparnya.

Bayu mengatakan, sebagai lembaga pengawasan, usulan KY untuk share responsibility sangat baik. Sehingga ada cross-check terhadap calon hakim.

"Dengan dua lembaga ada yang saling mengawasi dengan benar figur hakim yang mau diloloskan," pungkas Bayu. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads