Hal itu disampaikan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono. Ia menyatakan Indonesia harus mencontoh Korea dan Kanada, yang mencari hakim yang berpengalaman di bidang hukum.
"Artinya, anak baru lulus tidak mengalami praktik hukum langsung. Kita contoh Kanada, Korea, itu butuh 7 tahun profesi lain," ujar Bayu dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Bayu mengatakan, dalam RUU Jabatan Hakim, DPR dan Presiden harus mengeluarkan rumus sosok hakim profesional. Hakim bukan lagi anak baru yang baru lulus dari universitas.
"Dia harus punya profesi hukum dulu," paparnya.
Bayu mengatakan, sebagai lembaga pengawasan, usulan KY untuk share responsibility sangat baik. Sehingga ada cross-check terhadap calon hakim.
"Dengan dua lembaga ada yang saling mengawasi dengan benar figur hakim yang mau diloloskan," pungkas Bayu. (edo/asp)











































