Ahli: Indonesia Darurat Integritas Hakim

RUU Jabatan Hakim

Ahli: Indonesia Darurat Integritas Hakim

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 20:00 WIB
Ahli: Indonesia Darurat Integritas Hakim
Bayu Dwi Anggono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono menilai peradilan Indonesia memasuki tahap darurat integritas hakim. Ia melihat akar masalah persoalan ini ada dalam proses seleksi.

Hal itu menampik pernyataan Mahkamah Agung yang mengatakan saat ini dalam kondisi 'darurat hakim' karena sudah 7 tahun tidak ada penerimaan hakim.

"Ada problem hakim saat ini. Saya sebut darurat integritas hakim. Ini sumbernya dari pembinaan pengawasan dan seleksinya bermasalah," ujar Bayu di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Bayu menilai selama ini proses seleksi yang dimonopoli oleh Mahkamah Agung tidak menghasilkan hakim berintegritas. Alhasil, kualitas hakim yang ada semakin turun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ide masuk lembaga lain untuk proses seleksi hakim ini suatu hal baik dalam rangka mencari hakim baru yang mendapat kapabilitas, integritas, dan profesional," ujar pengajar Universitas Jember itu.

Terkait kewenangan Komisi Yudisial yang dibonsai hakim agung, lanjut Bayu, tidak lagi menjadi persoalan reformasi peradilan. Terlebih dalam RUU Jabatan Hakim, kewenangan seleksi akan diletakkan pada UU.

"Nah, sekarang latar belakang RUU Jabatan Hakim ini Pasal 25 b UUD 1945 yang menyebutkan dasar syarat pembentukan hakim diatur UU. Artinya, kewenangan pembentuk UU, yakni DPR dan presiden, apakah melibatkan KY atau tidak," ujar Bayu.

Bayu pun menyayangkan sikap Presiden dan DPR kalau tidak menempatkan fungsi seleksi oleh KY di UU. Terlebih seleksi menjadi muara dari rendahnya integritas hakim.

"Sangat disayangkan lembaga sebesar KY yang diatur UU tidak diberi kewenangan rekrutmen guna fungsi pengawasan saat ini," pungkasnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads