"Batas penerbitan suket atau surat keterangan itu disepakati H-5, itu sudah batas penerbitan surat keterangan. Setelah itu, Dukcapil tidak akan menerbitkan surat lagi sampai selesainya pilkada. Kalau untuk kepentingan pilkada, H-5," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan pembahasan terkait suket sudah selesai. Pembahasan mengenai suket dilakukan saat rapat penyisiran DPT bersama Bawaslu dan kedua tim pasangan calon, Senin (10/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya mengatakan isu suket memang paling menonjol dalam pilkada putaran kedua. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan suket dihentikan pada H-3 sebelum pencoblosan.
"Suket itu H-3 kita usulkan untuk disetop supaya penerima suket bisa didistribusikan ke paslon maupun ke TPS-TPS," ujar Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/4). (fdn/fdn)











































