KPU: Suket Diterbitkan Paling Lambat H-5 Pencoblosan

Pilgub DKI Putaran Kedua

KPU: Suket Diterbitkan Paling Lambat H-5 Pencoblosan

Akhmad Mustaqim - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 19:45 WIB
KPU: Suket Diterbitkan Paling Lambat H-5 Pencoblosan
Ketua KPU DKI Sumarno (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan waktu penerbitan surat keterangan (suket) pada H-5 sebelum pencoblosan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak akan menerbitkan suket sampai pilkada selesai setelah tenggat penerbitan.

"Batas penerbitan suket atau surat keterangan itu disepakati H-5, itu sudah batas penerbitan surat keterangan. Setelah itu, Dukcapil tidak akan menerbitkan surat lagi sampai selesainya pilkada. Kalau untuk kepentingan pilkada, H-5," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jl Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan pembahasan terkait suket sudah selesai. Pembahasan mengenai suket dilakukan saat rapat penyisiran DPT bersama Bawaslu dan kedua tim pasangan calon, Senin (10/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah clear, termasuk suket, hari Kamis tanggal 13 terakhir, suket akan dikeluarkan oleh Dukcapil," kata Sidik.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya mengatakan isu suket memang paling menonjol dalam pilkada putaran kedua. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan suket dihentikan pada H-3 sebelum pencoblosan.

"Suket itu H-3 kita usulkan untuk disetop supaya penerima suket bisa didistribusikan ke paslon maupun ke TPS-TPS," ujar Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/4). (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads