"Kalau penyalah guna, tidak usah ditahan. Kalau tertangkap tidak ada pidana, maka hukuman ringan tidak perlu ditahan. Maka diberi sanksi sosial, kerja bakti di terminal, itu lebih efektif. Negara tidak terbebani dan dia tidak terkontaminasi," ujar Buwas seusai rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Buwas juga mengusulkan pembangunan penjara di pulau terluar bagi narapidana narkoba. Alasannya, para napi bisa lebih direhabilitasi secara efektif.
"Kalau dijebloskan ke lapas, dia bisa terkontaminasi. Makanya saya ide, kenapa harus di pulau? Dia tidak perlu dikurung, dia hidup dengan alam, sehat. Dia diajari untuk survive dengan diberi pemahaman bagaimana dia berbuat, dia memasak bahan mentah, kecuali yang ada di lapas bandar besar yang dihukum mati," kata Buwas.
Mengenai regulasi, mantan Kabareskrim Mabes Polri ini ingin UU Narkotika direvisi. Buwas ingin peran BNN lebih jelas dalam pemberantasan narkotika.
"Tahapan pertama apa, perlu biaya berapa. Kita nggak boleh larang, ini masuk ke UU seperti proses rehab, keputusan Kemenkes, jadi nggak sekarang rehab malah nggak jelas. Kita benahi semua," ujar Buwas.
"Iya, itu UU Narkotika, bagaimana peran BNN harus jelas. Sekarang sedang kita usulkan," ujarnya. (dkp/fdn)











































