Maneger mengatakan, bila seorang mantan perwira menengah Polri seperti Novel saja bisa menjadi korban penyerangan, lantas bagaimana dengan masyarakat biasa?
"Ini syiar ketakutan publik. Orang sekelas Novel Baswedan, latar belakangnya polisi perwira menengah, dengan tingkat kemampuan di atas rata-rata saja tidak bisa dijamin keselamatannya oleh negara, apalagi masyarakat umum?" ujar Maneger di kantor pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maneger mengungkapkan warga negara memiliki hak atas rasa aman dan hak tidak diperlakukan dengan kekerasan. Ia lalu mengutip Pasal 28 huruf i Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menerangkan negara wajib memberikan hak untuk tidak disiksa kepada warganya.
"Tugas konstitusional (negara, red) untuk menjaga hak-hak warga negara. Kalau negara tidak hadir, terjadi pengingkaran konstitusi. Negara abai, negara tidak hadir untuk menjamin. Komnas HAM mendorong, negara terutama Polri, kembali ke fungsi utama kepolisian negara. Bukan polisi kekuasaan, bukan polisi rezim, polisi orang per orang," ungkap Maneger.
Ia menerangkan, Komnas HAM akan mengawal kasus penyerangan Novel dengan memantau keseriusan polisi. Dia percaya polisi mampu mengusut kasus ini sampai ke akar. "Komnas HAM memastikan ini jadi perhatian kami. Kami akan memantau kinerja kepolisian. Karena kita yakin betul polisi kita hebat," tutup dia. (aud/rvk)











































