"Tentu saja kita menghormati keputusan dari pengadilan tersebut," ujar Hasto kepada wartawan di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).
Menurut Hasto, keputusan yang diambil majelis hakim terkait penundaan tuntutan sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang tuntutan Ahok digelar pada Kamis, 20 April atau sehari setelah pencoblosan pilkada DKI. Hakim juga mengingatkan kepada Ahok dan tim pengacara soal mepetnya waktu penyusunan pembelaan (pleidoi).
"Banyaknya saksi dan tambahan di berkas perkara itu banyak sekali. Ada yang dari saksi sekitar empat, dan yang ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Jadi itu yang belum selesai," tutur ketua tim jaksa Ali Mukartono bicara soal alasan penyusunan surat tuntutan tak rampung.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(fdn/fdn)











































