Penjelasan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini disampaikan Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polisi Daerah (Polda) Aceh, Kombes Darmawan Sutawijaya di Mapolres Aceh Barat, Selasa (11/4/2017).
"Tersangka merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Barat," jelas Darmawan. yang juga Ketua Saber Pungli Aceh ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti OTT pungli di Aceh Barat (Foto: Rara Yufita/detikcom) |
Selasa, 4 April, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menggerebek ruangan AF. Di ruangan itu ditemukan uang Rp 19 juta dan daftar nama orang yang ditarik pungutan. Dicurigai, saat itu, tersangka baru saja melakukan transaksi.
"Ada dugaan uang itu mengalir ke pejabat lain," kata Darmawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan ditangkapnya AF, saat ini telah ada 17 tersangka yang ditangkap dalam OTT di seluruh Aceh. (try/try)











































Barang bukti OTT pungli di Aceh Barat (Foto: Rara Yufita/detikcom)