"Kita akan melakukan pengawasan barang kimia. Penjualan air keras sudah kebablasan," ujar Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Irwandi, kepada detikcom, Selasa (11/4/2017).
Pengawasan dilakukan dengan turun mengecek toko dan lokasi jual beli. Targetnya utamanya adalah para pengecer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwandi mengatakan, penjualan air keras sebagai barang yang berbahaya sudah diatur. Tidak mudah melakukan jual beli air keras.
"Seharusnya, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) minta rekomendasi teknis sebelum menerbitkan SIUP -B2 (izin usaha perdagangan bahan berbahaya) pengecer. Dan kita cek kelapangan untuk kelengkapan memiliki tenaga ahli di bidang B2 (bahan berbahaya)," ucap Irwandi.
"Distributor penyaluran dan wajib membuat realisasi laporan per triwulan tentang distribusi ke mana saja," tutur Irwandi (aik/rvk)











































