Ahli Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono menyatakan RUU Jabatan Hakim sangat mendesak untuk disahkan. Komisi Yudisial (KY) tidak perlu takut nantinya UU itu akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada Saldi Isra yang baru dilantik.
Saldi dalam berbagai kesempatan mendukung adanya transparansi dan keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim. Saldi pula yang mendukung keterbukaan rekrutmen hakim yang dilakukan secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam RUU Jabatan Hakim, diatur masalah pengangkatan, pembinaan dan pembahasan. KY sebagai lembaga yang konstitusional yang diatur UUD telah menyebutkan rekomendasi etik harus dipatuhi
"Dalam RUU Jabatan Hakim, pengawasan KY harus lebih kuat. Ini merupakan momentum yang baik, secara utuh manajemen hakim dibicarakan oleh masing-masing pihak," cetus Bayu.
Dalam draft RUU Jabatan Hakim, terdapat hal-hal yang fundamental dalam rekrutmen hakim, seperti:
1. Rekrutmen dilakukan MA dengan Komisi Yudisial (KY).
2. Calon hakim adalah postgraduate dengan pengalaman kerja di bidang hukum.
3. Panitia akan menelusuri rekam jejak calon.
4. Hakim langsung berstatus pejabat negara, bukan lagi PNS.
Tapi perdebatan itu masih mengalami dinamika politik di DPR-Pemerintah dan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial juga memiliki pandangan masing-masing soal RUU Jabatan Hakim.
"Meskipun sah-sah saja kedua belah pihak memiliki argumen dengan dasar yang kuat," pungkas Bayu. (edo/asp)











































