Polisi Bekuk Pria Bertopeng yang Resahkan Warga Palembang

Polisi Bekuk Pria Bertopeng yang Resahkan Warga Palembang

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 17:10 WIB
Polisi Bekuk Pria Bertopeng yang Resahkan Warga Palembang
Foto: Pria bertopeng ditangkap polisi (Raja-detikcom)
Palembang - Polisi bekuk pria bertopeng yang meresahkan warga Palembang. Dari tangan tersangka, Polisi menangkap topeng dan celurit yang kerap digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

Penangkapan terhadap JA (23) warga Mayor Zein Kalidoni kota Palembang berawal dari adanya laporan warga yang rumahnya kerap dibobol maling saat kondisi kosong. Selain itu, tersangka turut terlibat beberapa kasus pidana di kota Palembang, seperti pencurian kendaraan sepeda motor dan kejahatan jalanan lainnya.

"Sudah banyak laporan dari warga yang rumahnya sering dibobol, termasuk laporan pencurian kendaraan roda dua. Setelah dilakukan pengembangan, ditangkaplah tersangka JA yang merupakan teman dekat korban, " ujar Kapolsek Kalidoni Yulia Farida saat jumpa pers di kantornya, Palembang, Selasa (11/08/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada Minggu (02/04/2017), polisi terpaksa melepaskan tembakan ke betis kaki bagian kanan karena mencoba melawan petugas. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan topeng beserta celurit yang selalu dibawa dan diletakkan di pinggangnya. Tidak hanya itu, dalam menjalankan aksinya tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan menggunakan celurit.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka beberapa kali meminjam kendaraan teman dekat dan menduplikat kunci, selanjutnya melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut. Saat pemilik kendaraan lengah, tersangka langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir.

"Sudah ada 4 laporan yang kita terima, saat ini kita amankan 1 unit kendaraan roda dua dan peralatan seperti linggis, obeng dan senjata tajam yang selalu digunakan untuk membongkar rumah warga, " imbuh Farida.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rvk/rvk)


Berita Terkait