"Ini kan strategi yang sangat jitu oleh KY. Share responsibiity dalam waktu singkat membagi beban tanggung jawab terhadap lembaga lain. Kenapa share responsibility ini menakutkan atau menjijikan?," ujar guru besar Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait dalam diskusi bertajuk 'Shared Responsibility Sebagai Wujud Akuntabilitas Publik Pada Rekrutmen Hakim' di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Sistem share responsibility merupakan hal jamak dipraktikan di berbagai negara antara Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Ningrum meminta MA dan KY duduk bersama membahas masalah itu. Sebab hanya dua lembala tinggi negara itu yang paling tahu masalahnya.
"Pertanyaannya kenapa tidak mau duduk bersama. Kuncinya mereka kan hanya mereka berdua yang tahu," cetus Ningrum. (edo/asp)











































