"Nanti putusannya setelah pleno. Mudah-mudahan dalam 2 minggu udah ada (putusan)," kata Jaja usai menerima perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) di Kantor Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Dalam lapoannya, PBHI menduga ada pelanggaran kode etik hakim terkait pelantikan jabatan pimpinan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok mempertanyakan posisi Suwardi saat pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD. Suwardi saat itu bertindak sebagai pribadi atau dari kelembagaan.
![]() |
"Kita mempertanyakan Suwardi ini bertindak sebagai pribadi atau kelembagaan," tuturnya.
Menurut Totok di saat yang bersamaan Ketua MA sedang beribadah umroh dan belum ada keputusan siapa Pelaksana Tugas (Plt) . Oleh karena itu, Dia pun meminta Komisi Yudisial berkoordinasi dengan MA untuk mencari kebenaran dan fakta terkait kedatangan Suwardi dalam proses pengambilan sumpah jabatan DPD.
"Apakah betul Suwardi mewakili MA secara institusi. Karena jika tidak mewakili MA secara institusi maka patut diduga kuat bahwa Suwardi selaku Hakim Agung telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur bersama Ketua MA RI dan Ketua KY," ucapnya.
Totok menyebut MA juga telah mengingkari Putusan No 20P/HUM/2017 terkait masa jabatan pimpinan DPD dengan melantik pimpinan DPD RI yang baru. Selain itu dia juga mengkritisi proses pemilihan pimpinan DPD RI hingga pengambilan sumpah yang sangat singkat. Dia menilai seharusnya ada proses penelaahan ulang sah atau tidaknya pemilihan pimpinan DPD RI
"Waktu antara proses pemilihan dengan sumpah jabatan begitu singkat. Seharusnya ada waktu proses penelaahan secara profesional," kata Totok. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini