"Pendi dan Dinda merupakan suami-istri yang merencanakan pencurian sepeda motor milik korbannya. Saat kejadian, mereka masih berpacaran," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, Selasa (11/4/2017).
Dalam aksinya, Dinda berperan mengatur janji bersama korban. Setelah mereka bertemu, Pendi dan 2 rekannya, yakni Hendrik dan Ipan, mendekati korban menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Hendrik telah ditangkap dan menjalani sidang serta dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Sedangkan Ipan masih berstatus buron.
Sedangkan Pendi dan Dinda ditangkap setelah 10 bulan diburu. Keduanya ditangkap pada 4 April lalu.
"Pada 4 April sekira jam 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Cipondoh, yang mendapatkan informasi keberadaan Pendi dan Dinda, langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakannya," ujar Erwin.
Pendi dan Dinda kini terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dhn/dhn)










































