Terlibat Aksi Begal, Sepasang Suami-Istri di Tangerang Ditangkap

Terlibat Aksi Begal, Sepasang Suami-Istri di Tangerang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 15:43 WIB
Terlibat Aksi Begal, Sepasang Suami-Istri di Tangerang Ditangkap
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Kota Tangerang - Polisi menangkap Muhammad Pendi (24) dan Dinda Novianti (17) terkait dengan aksi pembegalan. Suami-istri itu ditangkap karena terlibat perampasan sepeda motor di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, pada Juni 2016.

"Pendi dan Dinda merupakan suami-istri yang merencanakan pencurian sepeda motor milik korbannya. Saat kejadian, mereka masih berpacaran," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, Selasa (11/4/2017).

Dalam aksinya, Dinda berperan mengatur janji bersama korban. Setelah mereka bertemu, Pendi dan 2 rekannya, yakni Hendrik dan Ipan, mendekati korban menggunakan sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendi lalu memukul dan menendang korban hingga jatuh. Hendrik melukai korban dengan pisau cutter. Lalu Dinda dan Ipan membawa kabur sepeda motor korban," ucap Erwin.

Adapun Hendrik telah ditangkap dan menjalani sidang serta dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Sedangkan Ipan masih berstatus buron.

Sedangkan Pendi dan Dinda ditangkap setelah 10 bulan diburu. Keduanya ditangkap pada 4 April lalu.

"Pada 4 April sekira jam 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Cipondoh, yang mendapatkan informasi keberadaan Pendi dan Dinda, langsung melakukan penangkapan di rumah kontrakannya," ujar Erwin.

Pendi dan Dinda kini terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dhn/dhn)


Berita Terkait