Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya. Bambang dijerat KPK dengan 3 dakwaan yaitu korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Bambang didakwa menerima keuntungan dari proyek Pasar Besar Madiun dengan memberi pinjaman kepada perusahaan pemenang tender. Perusahaan tersebut diduga menggunakan anak usaha milik Bambang sebagai penyalur barang-barang terkait proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bambang juga didakwa menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek itu. Nilai gratifikasi yang diterima Bambang disebut sebesar Rp 55,5 miliar dari sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan pengusaha.
"Sehingga total yang diperoleh Bambang sekitar Rp 59 miliar," ucap Feby.
Selain itu, jaksa KPK juga menjerat Bambang dengan dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, Bambang didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 huruf i Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut sejumlah aset milik Bambang juga disita termasuk 4 mobil yaitu Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Sementara itu, pengacara Bambang, Indra Priangkasa, mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan itu. Ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa (18/4) dengan agenda pemeriksaan saksi. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini