KPU DKI Temukan 15.954 DPT Tidak Penuhi Syarat

Pilgub DKI Putaran Kedua

KPU DKI Temukan 15.954 DPT Tidak Penuhi Syarat

Ahmad Mustaqim - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 14:50 WIB
KPU DKI Temukan 15.954 DPT Tidak Penuhi Syarat
Ilustrasi (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan 15.954 Daftar Pemilih Tetap yang tidak memenuhi syarat. KPU DKI berjanji akan segera memperbaiki hal tersebut.

"Total se-DKI yang meninggal 9, keluar DKI 32, tidak ada di database Dukcapil 15.913. Jadi total pemilih yang tidak memenuhi syarat 15.954," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik di kantornya, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).

Sidik menjelaskan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat paling banyak ada di Jakarta Timur, yakni 9.398. Kemudian yang paling sedikit ada di wilayah kepulauan seribu, yakni 5 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pulau Seribu 5 orang tidak ada di database. Jakarta pusat, 2 meninggal, 21 pindah keluar Jakarta, 577 tidak ada di database. Jakarta Utara, keluar Jakarta 1.520 tidak ada di database. Jakarta Barat, tidak ada di database 4.805. Jakarta Selatan meninggal 7, keluar Jakarta 9, tidak ada di database 609. Jakarta Timur, keluar DKI 1, tidak ada di dalam database 9.397," ucap dia.

KPU DKI tidak akan memberikan form C6 kepada pemilih yang bermasalah. "Oh ini misalnya ada yang meninggal, nah itu nanti C6 tidak diberikan," ujarnya.

Sidik menjelaskan KPU akan terus melakukan pembaruan sampai tanggal pencoblosan, Rabu (19/4). Pembaruan tersebut tentunya atas adanya informasi dari Dinas Dukcapil dan masyarakat.

"Kalau DPT sudah tidak disisir lagi, bukan berarti kalau ada masukan berhenti, di sana kan kita tidak bisa mengerem kalau ada yang pindah keluar DKI setiap hari, ada yang meninggal, nggak bisa disetop," ujarnya. (rvk/idh)


Berita Terkait