"Dia dibebaskan. Hakim menilai status yang dibuat Yusniar tidak mengandung pencemaran nama baik atau fitnah," kata kuasa hukum Yusniar, Abdul Azis, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (11/4/2017).
Menurut Azis, Yusniar tidak terbukti menghina atau memfitnah seseorang dalam status Facebook yang dibuatnya. Yusniar, yang mendengar putusan bebas itu, langsung menangis dan bersujud syukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Yusniar langsung menangis dan sujud syukur di ruang sidang," ucap Azis.
Sebagaimana diketahui, kasus Yusniar sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak 2 November lalu. Kala itu Yusniar didakwa karena telah melanggar UU ITE dengan mem-posting status di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (adf/asp)












































