Penulis Status Facebook di Makassar Divonis Bebas

Penulis Status Facebook di Makassar Divonis Bebas

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 14:17 WIB
Penulis Status Facebook di Makassar Divonis Bebas
Foto: adit/detikcom
Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar membebaskan Yusniar (27) karena tidak terbukti menghina dalam status Facebook-nya. Ia lolos dari ancaman 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik UU ITE.

"Dia dibebaskan. Hakim menilai status yang dibuat Yusniar tidak mengandung pencemaran nama baik atau fitnah," kata kuasa hukum Yusniar, Abdul Azis, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (11/4/2017).

Menurut Azis, Yusniar tidak terbukti menghina atau memfitnah seseorang dalam status Facebook yang dibuatnya. Yusniar, yang mendengar putusan bebas itu, langsung menangis dan bersujud syukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak menyebutkan nama Sijaya sebagai pelapor, jadi tidak jelas siapa orang yang dimaksud atau 'no mention'," tutur Azis.
Penulis Status Facebook di Makassar Divonis Bebas

"Yusniar langsung menangis dan sujud syukur di ruang sidang," ucap Azis.

Sebagaimana diketahui, kasus Yusniar sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar sejak 2 November lalu. Kala itu Yusniar didakwa karena telah melanggar UU ITE dengan mem-posting status di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads