Kutuk Teror ke Novel, Abraham Samad: Negara Harus Beri Perlindungan

Novel Baswedan Diteror

Kutuk Teror ke Novel, Abraham Samad: Negara Harus Beri Perlindungan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 13:24 WIB
Kutuk Teror ke Novel, Abraham Samad: Negara Harus Beri Perlindungan
Abraham Samad (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Abraham Samad menyebut teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tindakan biadab. Menurut mantan Ketua KPK itu, penyerangan tersebut merupakan cara pihak-pihak yang ingin membungkam pemberantasan korupsi.

"Mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena ini adalah cara-cara yang biadab, cara-cara yang ingin membungkam orang yang ingin menegakkan kebenaran. Cara-cara ingin membungkam orang yang ingin memberantas korupsi di Indonesia," kata Samad setelah menjenguk Novel di RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).

Samad menyebut negara harus meningkatkan perlindungan hukum bagi pimpinan dan pegawai KPK. Menurutnya, ancaman terhadap lembaga antirasuah itu masih ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini imbauan saya agar negara bisa lebih menghargai, bisa lebih memberikan perlindungan hukum yang sedang menjalankan tugasnya. Lebih dimaksimalkan maksud saya," ujar Samad.

"Karena kalau negara tidak memaksimalkan perlindungan terhadap orang yang ingin memberantas korupsi, maka semua orang akan takut dalam pemberantasan korupsi. Dan akhirnya yang menang adalah para koruptor atau orang-orang yang ingin merusak negara saat ini," ucapnya.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi ketika Novel selesai melaksanakan salat subuh di masjid di dekat rumahnya. Tiba-tiba 2 orang dengan mengendarai sebuah sepeda motor menyiram Novel dengan air keras. Novel pun dilarikan ke rumah sakit.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut teror yang dialami anak buahnya itu kemungkinan besar terkait dengan penanganan kasus korupsi e-KTP. Novel memang ditugaskan sebagai salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) untuk kasus tersebut. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads