"Dalam bahasa komunikasi politik, setiap orang punya pengalaman, punya referensi, pengalaman, dan persepsi berbeda. Satu film saja bisa lima orang (yang nonton), bisa ada lima persepsi, sepuluh orang bisa sepuluh persepsi," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Ia menuturkan interpretasi setiap orang bisa berbeda dan bersifat privat. Kalau memang benar video itu mendiskreditkan suatu kelompok, seharusnya ada tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sejauh ini, menurutnya, belum ada peringatan dari dua lembaga tersebut soal tuduhan konten video mendiskreditkan umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ahok mem-posting sebuah video mengenai keberagaman menjelang pemungutan suara Pilgub DKI putaran kedua di akun Instagram-nya, @basukibtp. Video yang berisi potongan gambar saat Soekarno-Hatta menyampaikan Proklamasi Kemerdekaan hingga kerusuhan 1998 itu menuai sejumlah kritik karena dianggap menyudutkan umat Islam.
Di video itu, tampak scene sejumlah orang mengenakan pakaian yang biasa digunakan oleh umat Islam, yaitu peci dan sorban. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok dan pasangannya di Pilgub DKI, Djarot Saiful Hidayat, ke Bawaslu RI serta Bareskrim terkait dengan video tersebut.
ACTA menilai hal tersebut melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yaitu dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan. Ahok sendiri belum berkomentar soal laporan itu. Sedangkan Djarot menyebut scene tersebut menggambarkan kerusuhan 1998. (nif/elz)











































