"Tidak bisa dilepaskan bahwa penyerangan ini berhubungan erat dengan kerja Novel sebagai penyidik KPK," kata peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (11/4/2017).
Miko menuturkan, Novel merupakan penyidik KPK untuk kasus-kasus yang kompleks hingga yang terkini ekskalasi kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga sedang meningkat. Dia menilai penyerangan brutal ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi selalu mendapat perlawanan balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Miko, setiap usaha mengganggu penyidik KPK adalah bentuk obstruction of justice sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, PSHK mendesak pihak kepolisian segera bekerja dengan serius untuk menemukan pelaku serangan keji tersebut.
"KPK dan kepolisian perlu selidiki potensi kaitan antara teror terhadap Novel dengan upaya Obstruction of Justice sesuai dengan Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Miko.
Selain itu, Miko juga meminta KPK agar segera memberlakukan mekanisme proteksi terhadap penyidik-penuntut yang sedang bekerja membongkar kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Penyiraman air keras terjadi saat Novel berjalan kaki menuju rumahnya setelah salat subuh di Masjid Al Ikhsan. Ada dua orang yang berboncengan di satu sepeda motor mengikutinya. Setelah mendekati Novel, satu orang menyiramkan air keras. (idh/rvk)










































