Kasus Megakorupsi di Tangan Novel, dari Simulator SIM sampai e-KTP

Novel Baswedan Diteror

Kasus Megakorupsi di Tangan Novel, dari Simulator SIM sampai e-KTP

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 11 Apr 2017 11:49 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal seusai salat subuh. Banyak dugaan muncul serangan itu terkait dengan kasus-kasus yang pernah ditangani Novel. Apa saja kasus yang pernah ditangani Novel?

Novel Baswedan mulai bertugas menjadi penyidik KPK pada 2009 dan diangkat menjadi penyidik tetap pada 2014. Pria kelahiran 22 Juni 1977 itu merupakan salah satu penyidik terbaik yang dimiliki KPK dan berhasil membongkar sejumlah kasus kakap. Berikut ini kasusnya:

1. Megakorupsi Proyek e-KTP
Salah satu tersangka e-KTP, Miryam Haryani, mengaku pernah ditekan penyidik KPK saat diperiksa. Kesaksian Miryam kala itu membuat heboh jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, JL Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat , Kamis (23/3/2017). Politikus Hanura itu menangis saat bersidang dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu dari tiga penyidik yang disebut menekan Miryam adalah Novel Baswedan, kemudian Miryam mencabut seluruh keterangannya di persidangan. Buntut pencabutan keterangan itu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu dan disangkakan dengan Pasal 22 juncto Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sudah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Sugiharto dan stafnya, Irman. KPK masih akan terus mengusut kasus yang merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun ini.

Dakwaan KPK menyebut adanya bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak, dari anggota DPR saat itu, pejabat Kemdagri, BPK, hingga Kemenkeu untuk memuluskan proses penganggaran. Hingga saat ini proses penyidikan kasus itu masih berjalan.

2. Suap Hakim MK Akil Mochtar
Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik KPK yang ikut terlihat dalam penggeledahan rumah eks Ketua MK Akil Mochtar di Jalan Widya Candra 3 Nomor 7 pada Kamis (3/10/2013).

Kasus korupsi yang melibatkan ketua hakim konstitusi itu terkait dengan suap sengketa pilkada. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Awalnya, Akil meminta Rp 6 miliar kepada Rusli lewat pengacara Rusli.

Uang Rp 2,9 miliar itu ditransfer ke rekening tabungan perusahaan Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad. Skandal itu terungkap saat KPK menangkap Akil setelah menerima sejumlah uang dari pengacara Chairun Nisa.

Alhasil, terbongkar permainan Akil dalam memperdagangkan keadilan demokrasi. Komplotan itu lalu diadili dengan berkas terpisah.

Total kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp 46 miliar dan pencucian uang sebesar Rp 181 miliar.

3. Korupsi Simulator SIM
Pada kasus simulator SIM, Novel menjadi ketua satgas penyidik yang memeriksa tersangka Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Novel, yang saat itu juga anggota Polri aktif, memimpin penggeledahan di ruang kerja Irjen Djoko Susilo, seniornya di korps baju cokelat.

Djoko akhirnya divonis 18 tahun bui di tingkat kasasi. Kasus korupsi simulator SIM pada 2012 itu juga menyeret Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sukotjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.

Sukotjo terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar.

Ia memperkaya diri sebesar Rp 3,9 miliar dan orang lain, seperti mantan Kakorlantas Djoko Susilo Rp 32 miliar, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo Rp 50 juta, dan bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Rp 88,4 miliar.

Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 121 miliar.

3 Suap Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Pengadaan Alat Kesehatan
Novel pernah menjemput mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menjadi buron korupsi suap wisma Atlet SEA Games di Palembang dan pengadaan alat kesehatan di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Novel saat itu tergabung dalam tim gabungan KPK, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Interpol.

Dengan tertangkapnya Nazaruddin, terbongkar kerugian negara sebesar Rp 30 miliar untuk wisma atlet dan Rp 7 miliar untuk alat kesehatan.

4. Cek Pelawat
Penyidik KPK Novel Baswedan menjemput tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti, yang menjadi buron, pada Februari 2011. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads