Minta Tolak Hasil Muktamar
Alwi-Gus Ipul Surati Menkum
Jumat, 22 Apr 2005 10:18 WIB
Jakarta - Ontran-ontran di PKB kini melibatkan instansi pemerintahan. Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf menyurati koleganya di kabinet, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, terkait pemberhentian mereka sebagai ketua umum dan sekjen PKB.Surat Alwi dan Gus Ipul itu bernomor 01762/DPP-03/III/A.2/IV/2005 dan diteken pada 20 April 2005. Inti dari surat itu meminta Menkum tidak menerima pendaftaran hasil Muktamar II PKB.Petikan surat tersebut sbb:"Sehubungan dengan surat Mekum dan HAM tertanggal 6 April 2005 Nomor: M.UM.06.01-95 tentang Pendaftaran Surat Keputusan DPP PKB, yang pada pokoknya menyatakan antara lain bahwa:1. Surat Keputusan Nomor: 01762/DPP-02/A-1/X/2004 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Prof Dr Alwi Shihab sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB;2. Surat Keputusan DPP PKB NOmor: 08888/DPP-02/III/A.1/IX/2003, yang memberhentikan H Saifullah Yusuf sebagai Sekretaris Jenderak PKB;sampai saat ini belum pernah didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM c.q. Dirjen Administrasi Hukum Umum.Sesuai dengan ketentuan UU No 31/2002 tentang Parpol khususnya pasal 13 (4) dan ayat (5),maka pemberhentian dengan hormat Prof Dr H Alwi Shihab dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz Dewan Pengurus PKB dan pemberhentian H Saifullah Yusuf dari jabatan Sekjen Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat PKB adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.Salah satu di antara akibat hukumnya dimaksud adalah bahwa Ketua Umum Dewan Tanfidz Dewan Pengurus PKB yang sah adalah Prof Dr H Alwi Shihab dan Sekjen Dewan Tanfidz DPP PKB yang sah adalah tetap H Saifullah Yusuf.Berdasarkan pasal 14 UU No 31/2002 tentang Parpol, kami sudah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jaksel nomor register 273/Pdt.G/2005/PNJaksel dan 274/Pdt.G/2005/PNJaksel, dan selama putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepengurusan Dewan Tanfidz DPP PKB tetap dilaksanakan oleh kepengurusan dengan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Prof Dr H Alwi Shihab dan Sekjen Dewan Tanfidz DPP H Saifullah Yusuf.Berhubung Muktamar II PKB yang diselenggarakan di Semarang pada tanggal 16 s/d 18 April 2005 tanpa persetujuan kami Dewan Tanfidz DPP PKB, maka kami mohon berkenan kiranya Depkum dan HAM c.q. Dirjen Administrasi Hukum untuk tidak menerima pendaftaran hasil Muktamar II tersebut."Surat yang diteken Alwi dengan label Ketua Umum DPP PKB dan Saifullah sebagai Sekjen itu ditembuskan ke Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri.Surat itu dilayangkan pada Kamis kemarin oleh Juru Bicara Alwi Shihab yang didampingi Kuasa Hukum Alwi Shihab. Surat itu diterima Said Imran, staf Kesekretariatan Menteri Hukum dan HAM.Bagaimana respons Menkum? Kita tunggu saja!
(nrl/)











































